Kementerian Agama Kab. Pamekasan/Penyelenggara Haji dan Umroh

Aktivitas Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Senin, 07 Desember 2009

PROSEDUR TETAP PENJEMPUTAN JAMAAH HAJI


Diposting oleh H. Abdul Halim, S.Pd.I.,MM di 00.03 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Profil Saya

Foto saya
H. Abdul Halim, S.Pd.I.,MM
Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia
Pegawai Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Arsip Blog

  • ►  2015 (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2011 (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2010 (16)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (7)
    • ►  Februari (6)
  • ▼  2009 (12)
    • ▼  Desember (1)
      • PROSEDUR TETAP PENJEMPUTAN JAMAAH HAJI
    • ►  Oktober (10)
    • ►  Agustus (1)
Powered By Blogger
Tema Sederhana. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.