Senin, 02 Agustus 2010

Besaran BPIH Khusus Minimal 6.500 Dolar AS

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, ongkos jemaah haji khusus atau haji plus untuk tahun 2010/1431 H, minimal sebesar 6.500 dolar Amerika ditambah Rp 400.000,-. Hal itu diungkapkan Menteri Agama saat memberi keterangan pers tentang BPIH, didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto, di Operation Kemenag, Senin (2/8).

Menurut Menag, besar minimal BPIH Khusus itu, mengharuskan Penyelenggara Ibadah Haji KIhusus (PIHK) memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Mekkah dan Madinah dengan maksimal 500 meter dari Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

PIHK, kata Menag, harus memberikan pelayanan catering secara prasmanan, menu Indonesia dan pelayanan standar hotel yang diberikan selama jemaah haji berada di Mekkah, Madinah dan Jeddah.

Menag menambahkan, masa tinggal jemaah haji khusus selama di Arab Saudi maksimal 25 hari, dengan transportasi darat yang dipergunakan bus ber-AC, serta penerbangan udara 1 kali transit. "PIHK menyiapkan 1 orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 orang jemaah," jelasnya.

Pelunasan BPIH Khusus, kata Menag, mulai 3 s/d 12 Agustus 2010 selama 8 hari kerja, dengan tempat pendaftaran di Direktorat Pembianaan Haji, Ditjen PHU. (ts)

Pelunasan BPIH 3-30 Agustus 2010

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010/1431H, akan dimulai Selasa,l 3 Agustus 2010 berakhir 30 Agustus 2010. Hal itu diungkapkan Menteri Agama dalam konferensi pers tentang BPIH di operation room Kemenag, Senin (2/8), didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen PHU Slamet Riyanto.
Pelunasa BPIH ke bank penerima setoran (BPS) BPIH, kata Menag, dilakukan pada setiap hari kerja, untuk Indonesia Barat pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, Indonesia Tengah pkl 11.00 s/d 16.00 WITA, dan Indonesia Timur pkl 12.00 s/d 17.00 WIT.
Menurut Menag besaran BPIH tahun 2010/1431, untuk Embarkasi Aceh 3.147 USD, Medan 3.237 USD, Batam 3.325 USD, Padang 3.233 USD, Palembang 3.280 USD, Jakarta 3.364 USD, Solo 3.327 USD, Surabaya 3.432 USD, Banjarmasi 3.440 USD, Balikpapan 3.474 USD, dan Makassar 3.505 USD. Dengan demikian rata-rata BPIH adalah 3.342 US dolar.
Pelunasan BPIH ini, kata Menag, berlangsung selama 19 hari kerja. Jika pada 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus 2010 s.d. 6 September 2010.
Menag menambahkan, pembayaran BPIH dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. "Jemaah selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili," jelasnya.
Sedangkan BPIH jemaah haji khusus minimal sebesar 6.500 US dollar dan Rp 400.000,- dengan waktu pelunasan 3 s/d 12 Agustus 2010. (ts)

www.kemenag.go.id