Minggu, 04 Juli 2010

Calhaj Mulai 1 Juli Dapat Membuat Paspor

Jakarta (Pinmas)--Sambil menunggu penetapan Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) 2010, Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham cq. Ditjen Imigrasi mulai memproses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji pada Kamis 1 Juli ini secara serentak di seluruh tanah air.
Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Zainal Abidin Supi di Jakarta, Kamis (1/7) menjelaskan, paspor tersebut berisi 48 halaman dan pembuatannya dilakukan di 108 kantor imigrasi dan pelayanan secara mobile.
"Calon yang nomor porsinya masuk tahun 2010 sudah bisa diproses untuk penerbitan paspor di kantor imigrasi," kata Supi seraya menambahkan, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh provinsi tentang penerbitan paspor bagi jemaah haji mulai awal bulan ini.
Dengan demikian lanjut Supi, diharapkan paspor dapat segera dirampungkan, selanjutnya akan diproses visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. "Jika paspor sudah selesai pertengahan Ramadhan di kirim ke kedutaan untuk diproses visa," ujarnya.
Supi menjelaskan, proses pembuatan paspor calhaj yaitu menunjukkan bukti setoran awal kepada Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/kota, bahwa yang bersangkutan berangkat ke tanah suci pada tahun 2010. Selain itu melampirkan KTP, Kartu keluarga dan Akte Kelahiran atau Surat Nikah. "Berkas yang sudah lengkap nantinya dibawa petugas Kantor Kemenag," jelasnya.
Pada tahun ini, kata Supi, dari 469 kantor Kemenag kabupaten/kota, sudah ada 85 kantor yang memiliki biometrik, sehingga bisa melakukan entry data, proses sidik jari dan foto. "Jika ini diakui oleh kanim (kantor imigrasi) jemaah datang ke kanim tinggal tanda tangan," imbuhnya.
Selain itu terdapat 161 kantor Kemenag yang punya online, bisa proses ebtry data, sehingga calhaj tinggal foto dan sidik jari di kanim. "Bagi wilayah yang jauh dari kanim, akan diusahakan dengan pelayanan mobile," tambah Supi.
Mengenai biaya paspor, Kemenag menyiapkan anggaran masing-masing Rp 270 ribu. Sistem pembayaran berdasar tahun lalu mentransfer uang ke KPN. Namun bagi yang mengurus sendiri, ditetapkan bahwa pada tahun ini tidak ada pergantian biaya.
Sementara bagi jemaah haji khusus pembuatan paspornya menjadi beban yang bersangkutan. "Sedangkan jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor dengan biaya sendiri tak akan mendapat pengembalian biaya paspor," katanya.
Ia mengingatkan agar jemaah haji reguler menghindari adanya praktek percaloan dalam pembuatan paspor. Diharapkan para jemaah haji mengindahkan petunjuk yang disampaikan Kementerian Agama.
Mengenai persiapan lain yang dilakukan Kementerian Agama dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji tahun 2010 ini, Supi menyebutkan, bimbingan manasik bagi jemaah berjalan secara baik dan lancar. Bimbingan manasik di KUA sebanyak 11 kali dan di kabupaten 4 kali. "Juga buku manasik sudah dapat diterima calon jemaah."
Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah akan menyeragamkan jemaah haji Indonesia dengan pakaian batik nasional. Panitia sudah merancang batik yang akan digunakan jemaah, bukan batik dari satu daerah tertentu seperti batik Pekalongan atau batik Yogyakarta. "Tapi batik nasional, motifnya `nano-nano`," ucapnya. (ks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar