Senin, 02 Agustus 2010

Besaran BPIH Khusus Minimal 6.500 Dolar AS

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, ongkos jemaah haji khusus atau haji plus untuk tahun 2010/1431 H, minimal sebesar 6.500 dolar Amerika ditambah Rp 400.000,-. Hal itu diungkapkan Menteri Agama saat memberi keterangan pers tentang BPIH, didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto, di Operation Kemenag, Senin (2/8).

Menurut Menag, besar minimal BPIH Khusus itu, mengharuskan Penyelenggara Ibadah Haji KIhusus (PIHK) memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Mekkah dan Madinah dengan maksimal 500 meter dari Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

PIHK, kata Menag, harus memberikan pelayanan catering secara prasmanan, menu Indonesia dan pelayanan standar hotel yang diberikan selama jemaah haji berada di Mekkah, Madinah dan Jeddah.

Menag menambahkan, masa tinggal jemaah haji khusus selama di Arab Saudi maksimal 25 hari, dengan transportasi darat yang dipergunakan bus ber-AC, serta penerbangan udara 1 kali transit. "PIHK menyiapkan 1 orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 orang jemaah," jelasnya.

Pelunasan BPIH Khusus, kata Menag, mulai 3 s/d 12 Agustus 2010 selama 8 hari kerja, dengan tempat pendaftaran di Direktorat Pembianaan Haji, Ditjen PHU. (ts)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar